Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus

PELAKU penyelundup minuman keras jenis cap tikus bersama barang bukti usai diringkus aparat Polsek Pagimana. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Jajaran Polsek Pagimana lagi-lagi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan miras ilegal jenis Cap Tikus (CT) ke Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (7/12/2021).

Penangkapan terhadap pelaku penyelundupan miras berinisial RS (41) ini dilakukan saat personel Polsek Pagimana dipimpin langsung Kapolsek AKP Syukri Larau SH menggelar KRYD di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

“Barang bukti miras cap tikus yang berhasil diamankan sebanyak 45 liter yang disimpan dalam dua jerigen ukuran 20 liter dan satu jerigen ukuran lima liter,” ungkap AKP Syulri Larau.

Minuman terlarang itu dibawa pelaku dengan menggunakan mobil innova warna hitam dari Kecamatan Pagimana untuk diedarkan di wilayah Kota Luwuk.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut AKP Syukri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep Polda Sulteng ini menyatakan, pihaknya akan meningkatkan KRYD berupa patroli dan razia guna mengantisipasi peredaran miras khsusunya menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

“Jelang Nataru kita akan intens melaksanakan patroli dan razia demi menjaga kondusifitas kamtibmas,” pungkas AKP Syukri. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait