BANGGAI RAYA-Belasan kantong plastik berisikan Minuman Keras (Miras) lokal jenis Cap Tikus kembali disita personel Polsek Bunta, Minggu malam (4/10/2020).
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko mengungkapkan, minuman beralkohol itu disita dari rumah oknum warga berinisial RE (25) di Desa Ulos, Kecamatan Bunta.
“Di rumah RE personel Polsek Bunta, menyita 12 kantong kecil Cap Tikus,” ucap Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko kepada Banggai Raya, Senin (5/10/2020).
Perwira berpangkat dua balak ini mengatakan, razia di rumah pelaku dilakukan atas laporan masyarakat, kemudian langsung ditindak lanjuti oleh personel Polsek Bunta.
“Barang bukti sudah diamankan di Polsek Bunta. Untuk pelaku diberikan teguran agar jangan lagi menjual cap tikus,” tutur mantan Kanit II Satreskrim Polres Banggai ini.
Mantan KBO Intelkam Polres Banggai ini, menegaskan jika pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menjual minuman keras. Patroli akan terus dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras.
Selanjutnya, Nanang juga mengimbau warga agar memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menemukan orang-orang yang memperdagangkan miras. MAN