Polsek Bunta Gerebek Rumah Penjual Cap Tikus

PERSONEL Polsek Bunta menemukan miras jenis cap tikus di rumah warga. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polisi menggerebek sebuah rumah warga yang diduga menjual miras tradisiomal jenis cap tikus di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Selasa (5/1/2022) malam. Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah warga tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah kantong miras cap tikus siap edar.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Anggota menyita empat kantong cap tikus di rumah pelaku,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Penggerebekkan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan warga saat menggelar patroli rutin.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Warga yang resah akan aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku tersebut,” beber Iptu Nanang.

Penjual miras itu kemudian diberikan teguran keras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Apabila masih diulangi makan akan di tindak tegas.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Minuman terlarang ini merupakan salah satu penyebab timbulnya tindakan kriminalitas,” tutup Kapolsek. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait