BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Bunta membubarkan sekelompok pemuda yang tengah asyik menenggak miras tradisional jenis cap tikus di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Kamis (14/7/2022) malam.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni satu botol ukuran 600 ml berisi miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Polisi kemudian memusnahkan barang bukti miras tersebut di lokasi, sedangkan para pelaku diberi pemahaman dan pesan kamtibmas agar tidak lagi mengonsumsi minuman tersebut.
“Setelah diberikan pesan kamtibmas mereka langsung diperintahkan kembali ke rumah masing-masing,” imbuhnya.
Nanang menyatakan, pihaknya akan terus menggelar patroli pagi hingga malam hari guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman kondusif.
“Kami akan terus melaksanakan patroli maupun kegiatan kepolisian lainnya demi kamtibmas yang kondusif,” tandas Nanang. RUM/*