BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Bualemo menyita minuman beralkohol jenis cap tikus saat razia di salah satu rumah warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan bualemo, Kabupaten Banggai, Kamis (9/6/2022).
Di dalam rumah penjual miras tersebut bernisial MS (41), petugas menyita lima liter cap tikus dalam berbagai kemasan. “Barang bukti yang ditemukan yakni 1 liter cap tikus dikemas dalam kantong plastik dan dan 4 liter dalam jerigen ukuran 5 liter,” ungkap Kapolsek Bualemo Iptu Rudi Dg Simbung.
Ia mengatakan razia ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah akan peredaran miras di wilayah tersebut. Kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku
“Pemilik rumah tak bisa berkutik saat dilakukan penggeledahan dan menemukan miras ini,” bebernya.
Rudi mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pelaku apabila masih mengulangi maka tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum. “Kami meminta masyarakat aktif melaporkan jika di wilayahnya ada yang menjual miras ilegal,” katanya. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai