Polsek Bualemo Sita Cap Tikus Saat Razia Rumah Warga di Longkoga Timur

BANGGAI RAYA-  Aparat Polsek Bualemo menyita minuman beralkohol jenis cap tikus saat razia di salah satu rumah warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan bualemo, Kabupaten Banggai, Kamis (9/6/2022).

Di dalam rumah penjual miras tersebut bernisial MS (41), petugas menyita lima liter cap tikus dalam berbagai kemasan. “Barang bukti yang ditemukan yakni 1 liter cap tikus dikemas dalam kantong plastik dan dan 4 liter dalam jerigen ukuran 5 liter,” ungkap Kapolsek Bualemo Iptu Rudi Dg Simbung.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Ia mengatakan razia ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah akan peredaran miras di wilayah tersebut. Kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

“Pemilik rumah tak bisa berkutik saat dilakukan penggeledahan dan menemukan miras ini,” bebernya.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Rudi mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pelaku apabila masih mengulangi maka tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum. “Kami meminta masyarakat aktif melaporkan jika di wilayahnya ada yang menjual miras ilegal,” katanya. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait