Polsek Batui Sita Miras Tanpa Izin

BANGGAI RAYA-Dua kios di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, di razia personel Polsek Batui, Sabtu malam (4/7/2020). Dalam razia tersebut, personel Polsek Batui menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras).

Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata memimpin langsung razia tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita sekitar 192 botol dan 204 kaleng miras jenis Bir Bintang dan Guinnes tanpa izin penjualan.

BACA JUGA:  Naas! Lakalantas di Masama Banggai, Dua Pemotor Alami Patah Tulang

“Razia ini kami lakukan karena dari hasil gangguan kamtibmas terjadi, pelaku dalam pengaruh miras,” ucap Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata kepada Banggai Raya, Minggu (5/7/2020).

Selanjutnya, d kios lain, personel Polsek Batui juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, Bir Guinnes botol kecil 96 Botol dan 81 botol ukuran besar, 102 Bir Bintang botol ukuran besar. Selain itu, juga menyita 84 kaleng Bir Bintang dan 120 kaleng Bir Guinnes tanpa izin edar.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk
BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

Semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Polsek Batui, sebagai barang bukti, sedangkan pemilik dilakukan pemeriksaan leboi lanjut.

Mantan Kapolsek Pagimana ini, mengaku tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Demi kamtibmas yang aman dan kondusif. MAN