Polsek Batui Limpahkan Tersangka Penganiayaan Pakai Sajam ke Kejari Banggai

BANGGAI RAYA- Penyidik unit Reskrim Polsek Batui melakukan pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang yang terjadi di area kompleks PT. Banggai Sentral Sulawesi, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Jumat (4/3/2022).

Tersangka berinisial AR alias A bersama alat bukti diserahkan ke Kejari Banggai setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

“Iya benar. Tadi sekitar pukul 10.00 Wita penyidik sudah limpahkan tersangka bersama barang buktinya ke JPU Kejari Banggai,” ungkap Kapolsek Batui, Iptu I Kadek Yoga Widata SH.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Sebelumnya, kasus ini terjadi sekira pukul 15.30 Wita di depan pagar PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS) di Kelurahan Lamo, pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 Wita.

Tersangka AR telah menganiayaa seorang pria berinisial AK (31) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian punggung tangan sebelah kanan,” kata Iptu Yoga.

Namun 3 hari sebelum kejadian, tersangka AR sudah mencari AK untuk memberitahu agar tidak lagi mengganggu istrinya, tetapi tersangka tidak mendapati korban dan hanya bertemu dengan keponakan korban.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

“Tersangka baru mengetahui keberadaan korban melalui sebuah pesan mesenger yang diterimanya. Membaca pesan itu, pelaku langsung mencari dan menemukan korban di TKP,” sebut perwira pangkat dua balak ini.

Saat menemukan korban, lanjut Kapolsek, tersangka langsung mencabut parang miliknya dan mengejar korban. Ketika korban terjatuh, pelaku langsung menikam di bagian paha korban saat itu langsung menangkis sehingga pisau keris mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga mengalami sobek.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

“Korban kemudian lari menyelamatkan diri dan dikejar oleh tersangka. Dan saat itu kaki korban tersandung batu sehingga terjatuh, melihal tersebut tersangka langsung menancapkan parang tetapi korban menangkisnya dengan tangan sebelah kanan dan mengalami luka tembus,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, tambah Iptu Yoga, tersangka menyuruh korban ke Puskesmas untuk mengobati lukanya. Usai melakukan aksinya tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Batui.

“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yakni adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri tersangka,” tutup Kapolsek.(*)

Pos terkait