Polsek Batui Bongkar Tempat Produksi Miras

BANGGAI RAYA– Jajaran Polres Banggai, khususnya Polsek Batui, seakan tak mengenal lelah dan menyerah. Terbukti, segala upaya terus dilakukan demi menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banggai, khusunya di wilayah hukum Polsek Batui.

Adapun salah satu upaya yang dilakukan demi menciptakan suasana aman dan kondusif, dengan memberantas minuman keras (Miras), karena merupakah salah satu faktor penyebab kriminalitas di daerah ini.

Seperti yang dilakukan Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata bersama anggotanya. Mulai dari yang konsumsi, penjual hingga yang memproduksi, semua dibasmi.

Pada Selasa (30/6/2020), sejak pagi hingga sore, Iptu Yoga bersama anggotanya masuk hutan di Dusun Tumpu Jaya II, Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan. Dengan menempuh jarak hingga 45 kilometer (KM) dari Mapolsek Batui. Sasarannya tempat penyulingan atau pabrik miras jenis cap tikus.

BACA JUGA:  Malam Ke-7 Ramadhan, Warga Islam BTN Pepabri Padati Masjid Al Amin

Yoga mengaku, pemberantasan miras di tengah hutan ini atas informasi masyarakat. Bahwasanya, masih ada warga yang berani memproduksi miras di wilayah hukum Polsek Batui.

“Kami tidak mau lama-lama. Berbekal informasi dari warga, langsung turun lapangan bersama anggota, kami menggunakan sepeda motor sejauh 35 KM, lalu dilanjutkan dengan berjalan kaki 10 KM,” ucap Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata kepada Banggai Raya, Selasa (30/6/2020).

Menempuh jarak lokasi dengan berjalan kaki sejauh 10 KM itu tidak mudah. Sebab, Yoga bersama personelnya harus melewati jalan menanjak berkali-kali. Ini sangat menguras tenaga. Namun itu bukan penghalang, apalagi tantangan.

Personel Polsek Batui tetap semangat dengan misi memberantas miras. Setelah berjam-jam berjalan kaki, Yoga bersama personelnya tiba di lokasi. Namun pemilik pabrik cap tikus yang belakangan diketahui berinisial YU (38) warga Samalore, Kecamatan Toili itu sepertinya kabur. Sebab, bahan baku cap tikus atau saguer yang siap diproduksi beserta alat penyulingan lengkap ditemukan di lokasi.

BACA JUGA:  DPRD Banggai Minta RSUD Luwuk Perbaiki Sarana Pengolahan Limbah

“Kami juga mengamankan sejumlah jeriken, yang diketahui sebagai tempat penampung cap tikus,” tutur mantan Kapolsek Pagimana ini.

Adapun barang bukti yang disita, masing-masing ditemukan 1 (Satu) set alat penyulingan miras tradisional Jenis Cap Tikus yang terdiri dari 1 drum isi 200  Liter yang di jadikan sebagai tungku/tempat penampungan saguer bahan baku dari Miras Captikus. Selanjutnya 200 Liter miras Saguer (bahan baku captikus), 3 batang bambu sebagai sarana penyulingan, 2 lembar kantong plastik warna putih dengan ukuran sekitar 20 Meter sebagai sarana penyulingan, 1 lembar terpal warna coklat ukuran 3 x 4 Meter, digunakan sebagai tenda tempat penyilingan. Kemudian 7 jerigen ukuran 20 liter, 1 jerigen 10 liter, 2 jerigen 5 liter.

BACA JUGA:  Warga Masama Banggai Protes PT Empros Darma Jaya, Sebagian Lahannya Diduga Masuk IUP

Barang bukti yang berhasil ditemukan, langsung dimusnahkan di tempat, mengingat jarak tempuh yang jauh dan medan yang sulit. “Kami juga sempat mencari pemiliknya di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan,” tutur perwira berpangkat dua balak ini.

Lebih lanjut Yoga menegaskan, pemberantas miras hingga ke tengah hutan ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Banggai, khususnya di wilayah hukum Polsek Batui. Sebab berdasarkan hasil evaluasi dua pekan terakhir, gangguan kamtibmas terjadi karena pelaku sudah dirasuki miras. MAN