Polsek Balantak Gagalkan Penyeludupan Miras

Pelaku bersama barang bukti minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam bungkusan plastik. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan belasan liter minuman keras (miras) beralkohol tradisional jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Balantak, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Minuman terlarang yang dibawa oleh seorang pria berinisial EH (24) warga Kecamatan Balantak Selatan berhasil digagalkan atas laporan masyarakat.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 16 kantong ukuran 1 liter,” ungkap Kapolsek Balantak, IPTU Hasan saat dikonfirmasi awak media seusai kegiatan tersebut.

Dia menjelaskan, minuman beralkohol tersebut didapatkan pelaku dari wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai dan akan dijual di sekitar wilayah Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Namun upaya penyelundupan pelaku ini diketahui masyarakat dan melaporkannya kepada kami,” jelasnya.

Saat ini pelaku Bersama 16 liter miras trasisional jenis cap tikus tersebut telah diamankan di Mapolsek Balantak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas peredan miras demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. RUM/*

Pos terkait