Kasus ini menyeret sebanyak 10 orang tersangka. Namun, ke tujuh tersangka telah diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih anak di bawah umur.
Inisial ke tujuh tersangka itu diantaranya IM (25), RS (22), E (22), PS (20), AK (21), JJ (20) dan MA (19).
Mereka dikenakan pasal 81 ayat (1) kedua Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar,” tutupnya Kapolres Bangkep. (*)
Editor: Suriyanto Pasangio