Polres Bangkep Berhasil Ungkap 4 Kasus: Pornografi, Pemerkosaan, Pemalsuan Tandatangan dan Pencabulan

Kasus ini menyeret sebanyak 10 orang tersangka. Namun, ke tujuh tersangka telah diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih anak di bawah umur.

Inisial ke tujuh tersangka itu diantaranya IM (25), RS (22), E (22), PS (20), AK (21), JJ (20) dan MA (19).

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Mereka dikenakan pasal 81 ayat (1) kedua Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar,” tutupnya Kapolres Bangkep. (*)

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 
BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Editor: Suriyanto Pasangio

Pos terkait