Polres Banggai Bekuk Oknum Buruh Pengedar Sabu-Sabu

TERSANGKA pelaku pengedar sabu-sabu. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Tugas aparat penegak hukum memberantas peredaran barang haram semisal narkotika dan minuman keras di daerah ini masih terus berlanjut. Meskipun aksi kejahatan seakan tak ada habisnya, tapi reaksi cepat yang ditunjukkan Polres Banggai merespon laporan masyarakat terhadap indikasi pelanggaran hukum patut diacungi jempol.

Seperti aksi yang dilakukan aparat Polres Banggai pada Minggu (17/4/2022) dini hari. Polisi membekuk seorang oknum buruh pelabuhan Luwuk lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (17/4/2022).

Tersangka berinisial LI alias I (25) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini dibekuk sekitar pukul 00.30 Wita dini hari. “Iya benar, tadi malam anggota meringkus seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, SH.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Pemuda ini ditangkap usai aparat Satnarkoba Polres Banggai menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Bungin Timur sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Atas dasar informasi tersebut anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” sebut Iptu Makmur.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria sering melakukan transaksi jual beli narkoba di jalan raya Bukit Keles, Kelurahan Bungin.

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Barang bukti ini ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka,” jelas perwira pangkat dua balak ini.

Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka.

Alhasil, petugas berhasil mengamankan sejumlah sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam pembungkus rokok dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Di rumah tersangka ditemukan 5 sachet plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu berserta timbangan dan alat hisap sabu-sabu,” ujar mantan Kapolsek Balantak ini.

Petugas kemudian menggiring tersangka bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 1,15 gram beserta barang bukti lainnya ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait