Polres Banggai Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu

DUA PELAKU penyalahguna narkoba menunjukkan barang bukti dalam sachet. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Komitmen Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai sepertinya bukan isapan jempol semata. Hal itu dibuktikan dengan dibekuknya sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

Kali ini, komitmen AKBP Yoga itu kembali dibuktikan jajaran Satnarkoba yang dinahkodai Kasat Iptu Makmur SH, dengan mengamankan puluhan sachet bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Toili dan di Kecamatan Batui Selatan.

Di Kecamatan Toili, puluhan sachet barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria bernisial GN alias G (34) warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

“Barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 21 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,42 gram,” ungkap Iptu Makmur.

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga, Pemda-Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Ramadhan

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, usai jajaran Satnarkoba Polres Banggai mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang terlarang tersebut di wilayah Kecamatan Toili.

“Setelah menerima informasi itu kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di salah satu kos-kosan di Toili,” beber Iptu Makmur.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 21 sachet sabu-sabu serta mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Makmur.

Iptu Makmur mengucapakan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pemberantasan peredaran narkoba dengan cara melaporkan ke pihaknya.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

“Mari bersama kita berantas peredaran narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Karena barang terlarang ini merupakan salah satu faktor pemicu tindakan kriminalitas,” tutup Iptu Makmur.

Pada Senin (3/1/2022) malam, aparat Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial RD alias T (25) warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pria ini diringkus di Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan, sekira pukul 19.15 Wita atas informasi masyarakat kepada petugas.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Masing. Kecamatan Batui Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Desa Masing. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka tengah mengantarkan barang terlarang tersebut di Desa Bonebalantak.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

“Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawan. Dari penggeledahan ditemukan satu sachet plastik bening berisi Kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok,” ungkap Iptu Makmur.

Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan empat sachet sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

“Barang bukti lainnya yaitu satu pak plastik yang berisikan 10 bungkus plastik bening ukuran kecil, satu bungkus plastik bening ukuran sedang, sendok yang terbuat dari sedotan dan ponsel,” beber Iptu Makmur.

Tersangka bersama barang bukti sebanyak lima sachet sabu dengan berat bruto 1.19 gram langsung dibawa ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait