Politik Uang Dalam Pilkades

OLEH: SALIM HATIBIE

(Ketua Panwascam Bualemo, Pemilu 2019 & Pilkada 2020)

Pemilihan kepala desa sejatinya adalah suatu praktik pergantian pemimpin yang dilakukan secara legal prosedur dan langsung oleh warga desa setempat, dan kedepannya siapa yang terpilih menjadi kepala desa akan dilakukan pelantikan oleh bupati.

Dalam tataran idealisme, pilkades sebenarnya merupakan sarana pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus juga sebagai wadah demokrasi electoral sebagai ruang kebebasan untuk dipilih dan memilih pemimpin di desa.

Tentu saja agar proses pergantian pemimpin berjalan dengan baik dan demokratis serta berintegritas, jujur dan adil (Fair and free election) maka mekanisme pemilihan yang dilakukan harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku dalam pemilihan tersebut. Berdasarkan regulasi secara umum, merujuk pada (pemilu dan pilkada) bahwa politik uang dalam sebuah pemilihan mempunyai definisi memberikan dan atau menjanjikan sesuatu guna mempengaruhi hak pilih masyarakat untuk memilih dan atau tidak memilih seseorang sebab adanya imbalan entah dalam bentuk (uang/materi) tertentu.

Dengan praktik politik uang ini maka sejatinya mereka telah melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilihan pilkades. Kata lain bahwa calon kepala desa yang melakukan politik uangdalam proses pemilihan maka dia telah mencederai proses demokrasi yang ada tentu saja harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa bisa dilakukan oleh siapa saja. Biasanya yang terjadi adalah melalui expert agen (kontestan calon kepala desa, tim sukses, relawan, atau bagian yang menangani pemenangan) dan lay agen yaitu pemilih. Dan modus yang dilakukan oleh mereka dalam praktik politik uang yaitu melalui kegiatan saat sosialisasi forum warga, kampanye, pengenalan visi-misi serta program, bahkan saat turun kebawah menyapa warga sampai berujung dihari masa tenang. (baca:serangan fajar).Melalui sarana pemberian uang tunai, materi atau janji-janji politik seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas public, dan lain sebangainya. Juga termasuk melalui pihak lain yang sengaja bermain untuk menggelontorkan uang besar-besaran secara sistemtis dan massif diluar kubu calon kepala desa, yaitu profesi sebagai Bandar/pemain judi.

Sudah saatnya menjadi calon kepala desa yang terbaik dan menjadi pemilih yang baik pula serta cerdas menentukan pilihan tanpa adanya iming-iming dan politik uang dari siapapun demi kemajuan desa.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Bahwa harus dipahamkan kepada rakyat tentang politik yang santun, berbudaya, berakhlak dan jauh menatap kedepan untuk merubah paradigma, bahwa adanya politik uang hakikatnya berhadapan dengan konsekwensi hukum dan agama bahwa hal tersebut merupakan tindakan menerima suap dan jual beli suara yang melanggar hukum dan disisi agama haram adanya.

Bahaya politik uang

Praktik politik uang dalam kontestasi politik sedikit banyak memberikan stigma terhadap proses dan hasil pemilihan, stigma itu akan bernilai positif saat pelaku politik uang ditindak secara tegas dan adil. Sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan memberi peringatan kepada pihak yang ingin mencoba melanggar.Hingga pada gilirannya, proses pemilihan melahirkan pemimpin sesuai pilihan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.

Politik uang dengan berbagai modus dan bentuk sangat penting dicegah dan ditindaki, sebab memiliki konsekwensi bahaya yang sangat besar atas kelangsungan kehidupan demokrasi didesa. Selain itu, penggunaan politik uang berdampak pada besarnya cost politik yang dikeluarkan oleh calon, baik dari dana yang bersumber pada pribadi maupun dari pihak luar yang telah memberikan pinjaman dalam bentuk utang. Ini berdampak ketika terpilihnya calon tentunya akan berusaha sekuat tenaga agar modal pribadi yang telah dikeluarkan agar bisa kembali plus keuntungannya, termasuk membayar sejumlah utang yang telah digunakan dan memberikan balas jasa kepada mereka-mereka yang telah membantu berjuang memenangkannya. Mereka ini biasa disebut tim sukses.

Bahaya politik uang, pertama, membuka peluang perilaku korupsi.Proyek pembangunan tersebut sejatinya diperuntukan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat dan pembangunan desa. Keuangan desa yang merupakan uang rakyat berpotensi digunakan untuk kepentingan pihak luar yang telah membantu membiayai pemenangan dalam proses kontestasi pemilihan, walaupun disamarkan melalui pekerjaan proyek pembangunan, namun syarat akan perilaku kolusi, korupsi dan nepotisme. Karna semangat utamanya adalah mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan, maka kwalitas pekerjaan proyek menjadi mutu rendah.Berbagai sisi kwalitas bahan dikurangi, hingga daya tahan umur kwalitas pekerjaan sangat singkat, lalu dianggarkan lagi ditahun berikutnya untuk biaya perbaikan dan pekerjaan seterusnya.Hingga terus menerus menggerus keuangan yang ada didesa.Yang membawa konsekwensi uang rakyat yang harusnya digunakan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat malah habis digunakan untuk membiayaiproyek yang tidak berkesudahan.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Kedua, berpotensi melahirkan pemimpin minim kapasitas dan inovasi.Akibat praktik politik uang, sangat mungkin pemimpin terpilih adalah calon yang tidak memiliki kompetensi baik dalam bidang kepemimpinan, pengetahuan, dan keterampilan untuk membangun desa.Semata-mata atas perilaku curang dengan membeli suara rakyat dengan sangat murah. Politik uang telah menghilangkan akal pikiran pemilih untuk melahirkan pemimpin yang berkwalitas  dan memiliki tingkat moral hingga spiritual yang mapan, berahli kepada siapapun yang memberi barang atau materi lainnya. Akhirnya pelaksanaan pemerintahan minim inovasi, kebijakan cenderung memihak pada kalangan tertentu sebagai penyokong saat suksesi politik dilangsungkan.

Umum diketahui praktik politik uang adalah racun dan benalu dalam kehidupan berdemokrasi.Politik uang dapat memupus harapan lahirnya pemimpin yang berkwalitas dan berintegritas, karena mereka punya keterbatasan akses keuangan. Politik uang juga memupus harapan akan kemurnian suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Akhirnya yang muncul hanyalah kecurangan dan konflik yang mengancam.Itulah sebabnya, praktik politik uang senantiasa dicegah dan ditindaki secara tegas oleh aparat penegak hukum karena mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang terus dijaga dan dibangun dinegeri ini.

Sebagai ajang perjudian

Hampir tidak pernah sepi dari perbincangan masyarakat bahwa politik uang selalu saja ada dalam setiap perhelatan pemilihan.Aroma penggunaan uang atau membeli suara rakyat selalu berhembus keras.Tentu saja dengan modus yang macam-macam. Namun sejatinya substansinya sama yakni penggunaan materi atau uang untuk mempengaruhi masyarakat pemilih dalam menentukan pilihannya.

Politik uang dipahami sebagai bentuk penggunaan finansial secara langsung agar orang lain mau dipengaruhi sesuai keinginan pemberi uang, artinya penggunaan finansial langsung kepada orang lain agar orang tersebut sesuai dengan keinginan sang pemberi uang. Politik uang, memang masalah klasik yang selalu terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilihan di negeri ini.Biasanya politik uang dikaitkan dengan masalah suap-menyuap dengan sasaran memenangkan salah satu kandidat dalam suatu pemilihan.

Olehnya, kesadaran masyarakat akan pentingnya proses pilkades yang jujur dan berintegritas penting untuk terus dilakukan. Masyarakat tentu tidak ingin hak pilih atau kemerdekaan menentukan pilihan pemimpin harus digiringoleh kepentingan para pemodal, terlalu naïf jika sebuah desa harus dipimpin oleh orang yang gemar merusak harga diri rakyatnya.Kita tidak bisa membiarkan fondasi demokrasi ditingkat desa harus dilulu lantahkan oleh cara-cara yang tidak bermoral, seperti penggunaan politik uang dalam menentukan pilihan. Tentukan pilihan kita pada calon yang bisa memberikan jaminan akan suatu jaminan kesejahteraan, bukan pada kandidat yang mengajarkan kesesatan dan perilaku koruptif dengan cara tersebut (politik uang). Say no to money politics.

Makin mendekatnya proses tahapan pencoblosan dalam pilkades tahun ini, yang kemungkinan hari H pelaksanaan digelar 1 desember 2021, di ikuti oleh 65 desa pada 21 kecamatandi kabupaten banggai, sesuai rilis Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) pada media online Banggairaya.id, boleh jadi akan meningkat eskalasi politik uang, serangan fajar dengan berbagai formula perlu untuk kita waspadai. Politik uang dalam pilkades, tentu saja dengan satu tujuan memilih pemberi uang dan memenangkannya sebagai kepala desa apapun alasannya, kandidat yang memberikan uang dengan berbagai bentuk sangat mencederai rasionalitas pemilih, dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menengah kebawah, memaksa rakyat menjadi tak berdaya untuk menolak pemberian uang, dan sering terjadi kemudian masyarakat pemilih menjadi ketagihan dengan politik uang.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Hal ini menjadi proses pembelajaran politik bahwa memanjakan masyarakat pemilih dengan politik uang, tentu sangat menyesatkan, karena menggiring masyarakat menjadi pragmatis. Rakyat tidak lagi melihat dari sisi integritas, kapabilitas dan rekam jejak calon, apalagi melihat visi dan misi serta program dari calon kandidat kades, politik uang hanya akan menghancurkan demokrasi yang ada, karena masyarakat tidak lagi menjadi rasional tetapi hanya tergantung pada siapa yang telah membelinya. Mengutip buku “pilkada ditengah pandemic covid 19” border (2014), mengungkapkan bahwa politik uang telah menggeser idealisme dan nilai keutamaan dalam suatu demokrasi.

Akhirnya, apabila pilkades dibiarkan akankehilangan daya magis edukasi politiknya, hanya akan menjadi ajang perjudian bagi elit politik di desa.  Karena begitu masifnya penggunaan politik uang. Akhirnya Pox populi fox dey (suara rakyat suara tuhan) akan tergantikan dengan pox populi fox pecunnai (Suara rakyat suara uang)dan yang akan tersisa hanya stigma bahwa demokrasi itu menjadi barang mahal dan tidak bermoral. ***

Pos terkait