Polisi Ungkap Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta di Luwuk Selatan

Iptu Adi Herlambang

BANGGAI RAYA- Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang ratusan juta rupiah di salah satu Ruko kompleks Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Tersangka diketahui berinisial SN alias D (19) warga asal Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Kasus ini terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 09.30 wita, dimana saat itu suami pelapor masuk ke dapur dan melihat tempat penyimpanan uang sudah dalam keadaan rusak.

Bacaan Lainnya

“Saat diperiksa uang istri korban mendapati uang di tempat penyimpanan sudah berhamburan dan setelah dihitung uang hilang sebanyak Rp.150 Juta,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.

Setelah menerima laporan polisi korban, Tim Jatanras Polres Banggai langsung bergerek cepat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berada di suatu penginapan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Limboto, Provinsi Gorontalo.

“Anggota kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengecek keberadaan tersangka. Dan benar tersangka berada di penginapan tersebut,” ungkap tutur Iptu Adi Herlambang.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tibawa, Polres Limboto, langsung mengamankan dan langsung memawa tersangka beserta barang bukti uang tunai senilai Rp.30 Juta ke Mako Polsek Tibawa.

“Tersangka kemudian dijemput anggota Jatanras di Polres Limboto pada Kamis 27 Mei 2021,” sebut Iptu Adi Herlambang.

Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa telah masuk ke dalam Ruko milik korban dan mengambil uang tersebut sebanyak dua kali. Bahkan tersangka juga mengkui bahwa pada aksi yang pertama dilakukan dirinya masuk ke dalam ruko sendiri dan mengambil uang sebanyak Rp. 125 Juta.

“Sedangkan pada aksinya kedua, tersangka masuk bersama pacarnya berinisial TR dan mengambil uang senilai Rp. 95 Juta dan disaksikan oleh seorang perempuan yang juga teman pacarnya,” beber perwira pangkat tiga balak ini.

Selain itu, tersangka juga menyebutkan bahwa pada aksinya yang kedua itu dilakukan atas suruhan dari kakak kandung pacar tersangka bernisial SS alias S.

“Jadi tersangka mengakui total uang yang dicurinya sebanyak Rp. 220 Juta,” pungkas Iptu Adi Herlambang.

Pos terkait