BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Bunta menggeledah sebuah rumah warga di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta lantaran diduga menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus pada Kamis (12/5/2022) malam sekira Pukul 23.00 Wita.
Penggeledahan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah milik OT (42) ini mengedarkan miras tanpa izin.
“Anggota patroli menerima informasi dari masyarakat terdapat salah satu rumah di Salabenda yang menjual miras,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH.
Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah kantong plastik yang berisi miras jenis cap tikus dan miras lainnya.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak dua kantong miras cap tikus dan satu botol Bir Bintang yang disembunyikan di dalam ember bagian dapur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, barang bukti langsung disita dan diamankan di Mapolsek Bunta yang nantinya akan dimusnahkan.
Sedangkan pelaku, petugas akan mengundangnya ke Mapolsek Bunta untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal minuman haram tersebut.
“Pelaku hanya kita berikan pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai