BANGGAI RAYA- Satreskrim Polres Banggai melalui Tim Resmob Tompotika berhasil mengamankan mama muda terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi.
“Terduga pelaku berinisial DA (30) seorang ibu rumah tangga, telah diamankan di rumahnya di Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, Kota Luwuk,” ujar IPTU Tio Tondy.
Kasat Reskrim Polres Banggai menyampaikan perempuan tersebut awalnya mengajak korban untuk investasi dengan keuntungan 50 persen dari dana yang diinvestasikan dalam jangka waktu persepuluh hari.
Lanjut Tio, kejadiannya mulai bulan November 2022 dan awalnya berjalan lancar, akan tetapi saat masuk bulan Desember 2022, dana yang diinvestasikan beserta keuntungan sebagaimana yang dijanjikan DA sudah tidak terbayarkan.
“Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp43 Juta sehingga kejadian itu dilaporkan kepada polisi,” ucapnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan hal tersebut dengan cara investasi dan sekarang pembayaran lagi macet/terhenti.
Modus pelaku yaitu dengan mengajak tetangga di sekitaran rumahnya, untuk berinvestasi dengan keuntungan 50%.
Setelah sepakat untuk berinvestasi, terduga pelaku mengarahkan korban untuk mengirimkan uang yang akan diinvestasikan melalui rekening Bank.
Sementara, dana yang telah diinvestasikan oleh para korban, Sebagian telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan hal serupa di Kota Gorontalo.
“Uang para korban diputarkan kembali di Gorontalo dengan cara yang sama,” sebut Kasat.
Saat ini baru satu korban yang melapor ke Polres Banggai. Dan menurut pengakuan pelaku bahwa ada lima orang yang berinvestasi uang kepadanya. (*)