BANGGAI RAYA- Sebuah kios sembako yang berada di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, digeledah Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai, Sabtu (14/5/2022) malam.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita puluhan botol berbagai jenis miras yang diedarkan tanpa izin penjualan.
“Kami menerima laporan pengaduan dari warga bahwa kios tersebut diduga sering menjual miras,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim SH.
Razia miras yang digelar itu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum pasca Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah di wilayah Kabupaten Banggai, terlebih di Kota Luwuk.
“Jadi sengaja kita menyasar kios sembako yang dianggap minuman yang diduga menjual miras,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 6 botol anggur merah, 22 botol Bir Guinness ukuran kecil, 20 botol Bir Guinness ukuran jumbo dan 45 botol bir bintang.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Satuan Sabhara. Untuk pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai