BANGGAI RAYA- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, di Kecamatan Bunta, Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari tangan dua tersangka, Satres Narkoba Polres Banggai, berhasil mengamankan 8,72 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang diringkus Satres Narkoba Polres Banggai yang dinahkodai Iptu Makmur, berinisial AGL alias P (37) warga Kecamatan Bunta dan NS alias N (38) warga Kecamatan Simpang Raya.
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di rumah milik tersangka AGL alias P, saat itu sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Di rumah AGL diamankan 36 sachet narkotika yang diguga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,10 gram bersama timbangan digital,” ucap Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto kepada Banggai Raya, Selasa (7/7/2020).
Sedangkan di tangan NS kata Satria, anggota menemukan satu sachet palstik bening yang juga diduga jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,62 gram.
“Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat,” tutur mantan Kasat Intelkam Polresta Makassar ini.
Mantan Waka Polres Sidrap ini menambahkan, untuk pelaku NS melanggar pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka AGL melanggar pasal 114 dan 112 ayat (2), dengan ancaman penjara seumur hidup. MAN