Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Razia di salah satu tempat karaoke oleh Polsek Luwuk. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polisi melakukan razia dan pemeriksaan tempat hiburan malam serta karaoke keluarga di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (23/8/2022) malam.

Pemeriksaan yang dipimpin langsung Kapolsek Luwuk, AKP Candra, SH, MH bersama pemerintah kecamatan dan Koramil dilakukan guna mengantisipasi peredaran miras tanpa izin, narkoba, sajam dan barang-barang terlarang lainnya.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

“Ada dua tempat karaoke yang kita lakukan pemeriksaan tadi malam,” kata Candra saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2022) siang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polisi tidak menemukan adanya barang-barang terlarang. Namun dilakukan pendataan terhadap sejumlah perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu atau pemandu karaoke.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

“Kita melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen operasional tempat hiburan serta mendata wanita pendamping karaoke yang berasal dari luar daerah,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Pada kesempatan itu, petugas meminta pihak pengelola tempat karaoke agar selalu mematuhi peraturan terkait batas jam operasional.

“Dan pemeriksaan seperti ini akan rutin dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya. RUM/*

Pos terkait