BANGGAI RAYA- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemda Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun anggaran 2019, senilai Rp36,5 miliar.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemda Bangkep tahun 2019 tersebut, sampai saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Hal itu ditegaskan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam dan beberapa pejabat Pemda Bangkep serta pihak swasta, guna mengetahui raibnya kas daerah sebesar Rp36,5 Milyar,” kata Didik.
Dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.
Sejauh ini lanjut kata dia, polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan di lingkungan Pemda Banggai Kepulauan.
Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu saudara AT, akan tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
Penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap saudara AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.
Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 ini terus dilangkahkan penyidik. Diharapkan kepada saudara AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas.