Polisi Jaring 10 Kendaraan Gunakan Knalpot Bising

RAZIA di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Senin (21/6/2021). FOTO: DOK. HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Guna menindak lanjuti keluhan dan laporan masyarakat, jajaran Polsek Batui mengambil tindakan tegas pada pemilik kendaraan roda dua yang dipasangi knalpot bising atau knalpot brong.

Dalam razia yang digelar di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Senin (21/6/2021). Polisi berhasil menjaring 10 kendaraan sepeda motor berknalpot bersuara bising.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang pada ketika beristirahat atau beribadah, tiba-tiba ada motor melintas dengan suara yang nyaring, sehingga jelas ini mengganggu kenyamanan,” kata Kapolsek Batui Iptu IK> Yoga Widata SH.

Bacaan Lainnya

Bagi pemilik roda dua yang terjaring, untuk mendapatkan kembali motornya diharuskan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Razia seperti ini secara rutin dilakukan demi memerikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” terang Iptu Yoga.

Iptu Yoga berharap dengan adanya razia penggunaan motor berknalpot racing para pengendara sepeda motor dapat menggunakan knalpot yang sewajarnya atau knalpot standar.

“Kami harap masyarakat atau pengguna jalan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak lagi menggunakan knalpot brong,” harap Iptu Yoga.

Pos terkait