POLISI INTENS BERANTAS PEREDARAN MIRAS

TIM Tarantula Sabhara Polres Banggai kembali menggagalkan penjualan puluhan liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus dari salah seorang pemuda inisial RD (22) warga asal Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Selasa malam (8/6/2021). FOTO: DOK. HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Personel Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai yang dinahkodai Kasat Iptu Jimyarto Anasim SH, sepertinya tidak pernah kendor dalam memberantas peredaran miras tanpa izin.

Hal itu terlihat dengan terus menyisir setiap tempat yang diduga menyimpan atau pun menjual minuman terlarang yang menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas.

Pada Selasa malam (8/6/2021) Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai kembali menggagalkan penjualan puluhan liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus dari salah seorang pemuda inisial RD (22) warga asal Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk.

Bacaan Lainnya

“Anggota mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran atau penjualan miras tanpa izin yang meresahkan warga di lokasi tersebut,” kata Iptu Jimyarto.

Setelah menerima informasi itu polisi kemudian melakukan penindakan dengan bergerak mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan satu jeriken ukuran 20 liter beriiskan miras cap tikus.

“Pelaku ini ditangkap saat ingin membawa cap tikus. Karena barang bukti ini diamankan saat berada di motor miliknya,” ungkap Iptu Jimyarto.

Tak berenti disitu saja, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan kembali menemukan dua jeriken ukuran 20 liter isi miras cap tikus yang disembunyikan pelaku di bagian dapur.

“Pria ini langsung diamankan bersama barang bukti cap tikus ke Mako Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Iptu Jimyarto.

Pos terkait