Polisi Gerebek Rumah Warga di Balantak Lantaran Pesta Miras

BANGGAI RAYA- Aparat Kepolisian menggerebek sebuah rumah warga di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, lantaran mengelar pesta miras, Jumat (10/6/2022) malam.

Penggerebekan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin dan mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu rumah warga yang sedang pesta miras,” kata Kapolsek Balantak Iptu Hasan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa rumah warga inisial WH (36) sedang mengonsumsi miras jenis cap tikus yang dicampur dengan miras jenis bir bintang.

BACA JUGA:  Ahmad Ali-Sulianti Murad Temui Prabowo, Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

“Kami temukan barang bukti miras di dalam cerek kecil di atas meja,” ungkapnya.

Tak berenti disitu, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan kembali menemukan empat kantong jenis miras cap tikus ukuran satu liter.

“Empat kantong Miras cap tikus ini disembunyikan dibagian dapur rumahnya,” bebernya.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Balantak, sedangka pelaku diberikan peringatan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Warga yang pesta miras diperintahkan untuk kembali ke rumah masing-masing,” pungkasnya. (*)

Pos terkait