Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Bunta

MINUMAN keras jenis cap tikus ditemukan polisi di salah satu rumah warga Bunta. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polisi menggerebek sebuah rumah warga yang diduga menjual miras tradisiomal jenis cap tikus di Lingkungan III, Kekurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sabtu (20/11/2021) malam.

Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah warga tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah kantong miras cap tikus siap edar.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Anggota menyita lima kantong cap tikus di rumah pelaku,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Penggerebekkan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan warga saat menggelar patroli rutin.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Warga yang resah akan aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku tersebut,” beber Iptu Nanang.

Penjual miras itu kemudian diberikan teguran keras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab minuman terlarang ini merupakan salah satu penyebab timbulnya tindakan kriminalitas.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Untuk kali ini pelaku masih diberikan teguran. Tapi jika masih mengulanginya lagi, pasti kita tindak tegas,” tandas Iptu Nanang. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait