BANGGAI RAYA- Polisi menggerebek salah satu rumah yang berada di Jalan RE. Martadinata, kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Jumat malam (2/4/2021).
Penggerebekan itu dilakukan sebab rumah yang diketahui milik seorang IRT berisinial SU (44) itu kerap dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi.
“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH, kepada awak media, Sabtu (3/4/2021).
Alhasil, dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri dalam sebuah kamar di rumah IRT tersebut.
“Merek langsung diamankan di Mako Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Iptu Haryadi.
Selain merazia tempat prostitusi, petugas juga merazia sebuah rumah di kompleks kilo meter 1, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, karena menjual miras tradisiinal jenis cap tikus.
“Barang bukti yang diamanakan delapan kantong plastik berisikan miras cap tikus,” beber Iptu Haryadi.
Penggerebekan yang dilakukan oleh personel Operasi Pekat Tinombala 1 tahun 2021, dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas menjelang dan setelah bulan suci ramadhan.
“Karena kami ingin menjelang dan setelah bulan ramadhan kondusifitas kamtibmas tetap terjaga,” tandas Iptu Haryadi.