Polisi Geledah Rumah Penjual Miras Cap Tikus

Tim Tarantula, Satuan Samapta Polres Banggai saat menggeledah rumah yang menjual minuman keras jenis cap tikus. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, digeledah Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai, Sabtu (7/5/2022) malam.

Penggeledahan itu dilakukan usai petugas mendapat laporan adanya IRT di kompleks tersebut sering mengedarkan miras tanpa izin.

“Saat anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu oknum IRT yang mengedarkan miras di Kelurahan Bungin,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, SH.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan belasan kantong minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus yang disimpan dalam kantongan plastik gula pasir.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

“Cap tikus ini sudah siap jual. Total yang berhasil disita anggota sebanyak 5 kantong,” beber AKP Jimy.

Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama barang haram tersebut ke Mako Satuan Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

IRT itu kemudian membuat surat pernyataan auntuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan apabila dikemudian hari masih ditemukan menjual miras jenis cap tikus ataupun jenis lainnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

“Kali ini pelaku kita beri peringatan dan membuat surat pernyataan. Namun jika nanti kita temukan lagi, Pasti akan diproses hukum,” tegasnya. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas/*

Pos terkait