Polisi Diminta Usut Indikasi Penyerobotan Tanah

BANGGAI RAYA- Sengketa lahan yang melibatkan James Pierre Richard Yosep tanah atas milik orangtuanya saat ini tengah berproses di hukum. Tanah seluas panjang 40 meter kali 34 meter yang terletak di Jalan Baru, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk itu diduga ikut terjual oleh Samsudin Maudi kepada Ahmad Suhel Najir.

Meski sengketa lahan itu kini tengah berproses hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai tetap menerbitkan sertipikat tanah tersebut dan menolak permohonan pelapor untuk pemblokiran penerbitan sertipikat yang diajukan Ahmad Suhel selaku pemohon.

Penjelasan Kepala BPN Kabupaten Banggai, Muh. Rizal yang ditemui Banggai Raya, Rabu (3/6/2020) di ruang kerjanya itu menjawab permohonan pelapor James Pierre Richard Yosep.

Bacaan Lainnya

Rizal menjelaskan, tanah yang diperoleh Ahmad Suhel dibeli dari ahli waris almarhum Buko, atas nama Samsudin Maudi. Ahli waris Buko ini mendapatkan tanah berdasarkan SK dari Gubernur Sulteng yang ditandatangani oleh Direktor Agraria, Saleh Sandagang pada tahun 1972.

“Diberikan dari negara hak milik 1,1 Hektare. Kemudian tanah itu dikelola oleh ahli warisnya secara berturut-turut. Ditanamilah pohon kelapa di situ. Pak Suhel ini posisinya membeli dari ahli waris Buko tadi. Sekarang mereka (pelapor) menyurat ke sini (BPN) untuk memblokir permohonan Pak Suhel dengan melampirkan bahwa mereka itu beli dari Hamid tahun 1993. Tahun itu kan sudah ada camat, mestinya ada penyerahan dari camat. Hanya saja saya tidak punya kewenangan untuk uji materil sampai di situ,” ungkap Muh. Rizal.

Dalam SK Gubernur itu sambung Muh. Rizal, dalam batas-batas di sebelah barat berbatasan dengan Hamid. Mereka kata dia, membeli dari Hamid.

“Pak Suhel ini beli dari almarhum Buko. Di mana ketemunya? Apa hubungannya mereka mau memblokir permohonan penerbitan sertipikat. Jadi setelah saya pelajari surat-surat mereka, mereka beli tahun 1993. Di batas surat-surat mereka itu tidak ada satu pun yang menyebutkan berbatasan dengan Buko. Apa dasar saya mau menahan,” kata Muh. Rizal.

Atas dasar itulah yang menjadi pertimbangan BPN Kabupaten Banggai menolak permohonan pelapor dan tetap menerbitkan sertipikat atas nama Ahmad Suhel. Karena kata Rizal, kedua belah pihak membeli dari orang yang berbeda. Dan batasnya pun tidak ada yang berbatasan dengan Buko.

Menurut Muh. Rizal, tidak ada alasan baginya untuk menahan atau memblokir permohonan Ahmad Suhel untuk penerbitan sertipikat pembelian lahan. “Mereka datang kemari, meminta pembatalan sertipikat. Saya sampaikan bahwa sertipikat ini bukan berarti tidak bisa batal. Itu sertipikat hanya tanda memihak yang terkuat dan terpenuh, bukan mutlak. Kalau sertipikat itu digugat dan bisa dibuktikan di pengadilan, sertipikat bisa dibatalkan. Jadi bukan berarti tidak bisa dibatalkan,” tegasnya.

Memang benar kata Rizal, pelapor membeli tanah dari Hamid. Tapi dalam surat itu tidak ada disebutkan berbatasan dengan ahli waris Buko. Kalau pun ada berbatasan dengan Buko, BPN Banggai tidak serta merta memending permohonan Ahmad Suhel.

Pada prinsipnya, BPN Banggai mengacu pada SK Gubernur tahun 1972 atas kepemilikan tanah ahli waris Buko yang saat ini dijual ke Ahmad Suhel. “Itu yang menjadi pertimbangan saya. Jika disebutkan ikut terjual (tanah pelapor), sedangkan batas mereka tidak disebutkan berbatasan dengan ahli waris Buko yang pak Suhel beli. Makanya uji di pengadilan. Ada prosedurnya,” tuturnya.

Muh Rizal menambahkan, tidak ada alasan baginya untuk membatalkan atau memblokir permohonan Ahmad Suhel. Karena tidak sesuai dengan batasan-batasan dan pelapor pun membeli dari orang yang berbeda. “Luasan tanah yang dibeli pak Suhel itu 9.000 lebih M2. Kalau luasan tanah ahli waris almarhun Buko dalam SK Gubernur seluas 1,1 Hektare,” ungkapnya.

Pelapor yakni, James Pierre Richard Yosep telah meminta pendampingan hukum kepada LSM Aktivis Masyarakat Obor Solidaritas (AMOS).

Permintaan untuk memending penerbitan sertipikat tanah itu, karena masalah ini tengah berproses di lembaga hukum, yaitu Polsek Luwuk. Informasi yang diterima Banggai Raya bahwa James Pierre Richard Yosep telah melaporkan perkara dugaan perampasan hak/penyerobotan tanah di Polsek Luwuk tertanggal 29 April 2020. Terlapornya adalah Syamsudin Maudi.

LSM AMOS yang mengadvokasi masalah ini meminta penyidik Polsek Luwuk untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini salah satu poin yang tertuang dalam surat ditandatangani Koordinator Advokasi, LSM AMOS, Yeremias D.A. Surat ini ditujukan kepada Kapolsek Luwuk dan ditembuskan kepada Kapolres Banggai, Kapolda Sulteng, Kepala Kejari Luwuk serta arsip.

Poin lainnya adalah meminta polisi untuk menghentikan kegiatan di lokasi dimaksud demi menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami yakin dan percaya bahwasanya Polsek Luwuk akan memproses perkara tersebut secara profesional, proporsional, akuntabel dan transparan,” demikian Yeremias D.A. JAD/TOP