Polisi Bubarkan Sejumlah Pemuda Sedang Pesta Miras di RTH Lalong

Polisi membubarkan sejumlah pemuda yang tengah asyik berpesta minuman keras. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polisi membubarkan pesta miras sejumlah pemuda di Bundaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (23/10/2021) malam.

Para pemuda pesta miras itu dibubarkan saat aparat Polsek Luwuk menggelar patroli rutin dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Sambut Tim Safari Ramadhan Provinsi Sulteng

“Anggota menemukan tujuh pemuda tengah pesta miras jenis cap tikus di RTH Lalong,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Barang bukti yang ditemukan petugas di lokasi yakni, dua botol air mineral ukuran 600 ml berisikan miras tradisional jenis cap tikus yang telah tercampur minuman energi.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Penyelengara Pemilu, Mahasiswa Banggai Demo di Bawaslu dan DPRD

“Seluruh barang bukti langsung dimusnahkan anggota di lokasi,” terang AKP Pino.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polisi kemudian membubarkan para pemuda tersebut untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

BACA JUGA:  Komisi III Dewan Banggai Evaluasi Realisasi Penerimaan Pajak Daerah

“Namun sebelum dibubarkan mereka diberikan pembinaan dan pesan kamtibmas agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tutup Kapolsek. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait