Polisi Bekuk Warga Masama Pemilik Sabu-Sabu

BANGGAI RAYA- Oknum warga Kecamatan Masama, berinisial BI (44) dibekuk polisi setelah kedapatan memiliki narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah macis gas, sebuah botol air meneral ukuran 600 ml, dua buah pipet dan satu buah kaca pembakaran yang masih terisi sabu-sabu.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga sedang mabuk yang diduga akibat dari pengaruh narkotika.

“Saya bersama anggota langsung menuju ke TKP tepatnya di gilingan padi milik pelaku,” ucap Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia kepada Banggai Raya, Selasa (13/10/2020).

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Tiba di TKP, Polisi langsung menggeledah badan dan fasilitas penggilingan milik pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apa pun. Selanjutnya, Polisi menggeledah mobil pelaku.

“Seluruh barang bukti tersebut kita temukan di mobil milik pelaku,” tutur perwira berpangkat tiga balak ini.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Pelaku bersama barang bukti langsung diamanakan ke Mapolsek Lamala guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai untuk menjemput pelaku,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini. MAN