Polisi Bekuk Wanita Pemilik 6.000 Butir Pil THD

WANITA inisial NR alias F (25 tahun) asal Kecamatan Kintom dibekuk bersama barang bukti pil koplo. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang perempuan, karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo THD, Minggu malam (14/3/2021). Penangkapan tersebut dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu wilayah kerja Kabupaten Banggai.

Perempuan berumur 25 tahun berinisial NR alias F asal Kecamatan Kintom tersebut, tak berkutik saat dibekuk petugas di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 19.30 Wita, lantaran terlibat peredaran obat-obatan pil Koplo.

Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, membenarkan adanya penangkapan terhadap perempuan yang terlibat peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar.

Bacaan Lainnya

“Anggota bersama penyidik BPOM mendapat laporan bahwa ada sebuah paket kiriman yang berisi pil koplo jenis THD yang dikirim melalui J&T,” sebut Iptu Makmur.

Menerima laporan itu, kata Makmur, sekitar pukul 11.30 Wita, personelya bersama penyidik BPOM melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Alhasil menangkap seorang perempuan berinisial CN yang datang menjemput paket.

“Perempuan CN mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket,” tutur perwira berpangkat dua balak ini

Atas pengakuan perempuan CN, lanjut Makmur, dilakukan pengembangan. Sekitar pulul 19.30 Wita, pelaku datang mengambil paket dan langsung dibekuk tanpa perlawanan.

“Saat diperiksa paket tersebut berisikan barang bukti Pil THD dengan jumlah 6.000 butir,” ungkap mantan Kapolsek Balantak ini.

Pelaku bersama barang bukti serta rekannya, kemudian digelandang ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait