BANGGAI RAYA- Satuan Narkoba, Polres Banggai berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu- sabu dari tangan seorang sopir mobil, pada Selasa malam (1/6/2021), sekitar pukul 21.30 Wita. Pelaku berinisial SH alias K (45), asal Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai ini, dibekuk petugas di salah satu bengkel di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.
Di tubuh pelaku ini, petugas menemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Barang bukti yang ditemukan di TKP sebanyak dua sachet dengan berat bruto 0,51 gram” kata Kasat Narkoba, Polres Banggai, Iptu Makmur SH, kepada awak media, Rabu (2/6/2021).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang diterima oleh personil jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai yang menyebutkan terduga akan melakukan transaksi sabu-sabu. “Dari informasi itu anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga,” sebut Iptu Makmur.
Kini terduga pelaku telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.