Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Luwuk Terlibat Narkotika

BANGGAI RAYA- Jajaran Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang pria berinisial RM alias E (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/6/2022) malam. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Dari informasi warga, kami langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur SH kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

RM ditangkap di kediamannya tanpa perlawananan di Jalan WR. Monginsidi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sekitar Pukul 21.17 Wita.

“Tersangka ini sudah menjadi target operasi (TO) kami,” terangnya.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Dalam penggeledahan di dalam kamar tidur tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening beriisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,28 gram, satu unit ponsel dan timbangan digital.

“Masyarakat melaporkan bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka di Jalan WR.Monginsidi,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Saat ini RM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait