Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Bukit Mambual Kasus Penyalahgunaan Narkotika

BANGGAI RAYA- Kapolsek Luwuk, AKP Candra SH, MH, bersama anggotanya berhasil membekuk seorang pria berinisial FZ alias T (38) lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (1/6/2022) sekira Pukul 19.30 Wita, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.

Pria asal Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai ini dibekuk saat AKP Candra bersama anggotanya melakukan KRYD.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

“Polsek Luwuk mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat pesta miras dan narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur SH.

Atas informasi itu, Kapolsek Luwuk bersama anggotanya langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan di salah satu rumah warga yang diduga menjadi pesta miras dan narkoba.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

“Dalam penggerebekan itu ditemukan lima orang salah satunya perempuan berserta barang bukti satu sachet sabu berat bruto 0.53 gram, pirex dan timbangan digital,”jelas Makmur.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Dari hasil interogasi diketahui barang bukti sabu tersebut merupakan milik tersangka FZ alias T.

Kemudian, tersangka FZ digelandang ke Mapolsek Luwuk, selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut.  “Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan,” pungkasnya. (*)

Sumber:Humas Polres Banggai

Pos terkait