Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Luwuk Utara, Terancam 2,8 Tahun Penjara

BANGGAI RAYA- Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai diback up personel Polsek Luwuk menangkap seorang pemuda berinisial RS alias A (24) warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, tersangka kasus penganiayaan, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Pelaku yang bekerja sebagai driver mobil tabung gas elpiji ini ditangkap atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/467/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI /POLDA SULTENG, tanggal 23 Oktober 2022.

“Pelaku ditangkap kurang dari 1X24 jam setelah kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Dicki Armana Surbakti, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. Saat itu korban yang baru saja selesai melaksanakan ibadah.

“Tiba-tiba pelaku datang membawa pisau dan langsung menikam korban ke arah perut, namun korban sempat menangkis,” tutur Dicki.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Karena aksi pelaku yang pertama tidak berhasil, lanjut Dicki, pelaku kemudian berusaha menikam korban lagi sehingga mengenai pada punggung kiri korban.

“Akibat peristiwa itu korban mengalami luka robek pada punggung kiri, sehingga korban langsung dilarikan ke RSUD Luwuk untuk dilakukan penanganan medis,” jelasnya.

Setelah menerima laporan polisi korban, tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai di back up personel Polsek Luwuk langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengantonngi identitas dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya berserta barang bukti pisau dapur yang digunakan,” bebe perwira pangkat dua balak ini.

Di hadapan polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yakni telah menikam korban dengan sisau dapur.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (*)

Pos terkait