Polisi Bekuk Pelaku KDRT di Lamo Batui

BANGGAI RAYA– Seorang pria di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, diamankan aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (16/3/2022) sekitar Pukul 21.00 Wita

Pria bernisial ST alias S (24) ini melakukan KDRT terhadap istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan yang terkepal pada bagian wajah.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Perbuatan terlapor mengakibatkan pelipis sebelah kanan dan kiri korban bengkak,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Ketut Yoga Widata SH.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Batui dengan laporan polisi nomor: LP/ 04 / III /2022 /POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-BATUI, tgl 16 Maret 2022.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Bukan hanya itu saja, ternyata terlapor juga membanting istrinya hingga menyebabkan tubuh korban terasa sakit,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Aparat Polsek Batui yang menerima laporan dari korban tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi guna mengamankan terlapor.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

“Anggota mendatangi TKP dan langsung mengamankan terlapor dan membawanya ke Mapolsek Batui,” beber Iptu Yoga.

Saat ini terlapor masih dimintai keterangannya oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Batui alasan hingga melakukan KDRT terhadap istrinya.(*)

Pos terkait