Polisi Bekuk Dua Pemuda Asal Keleke Diduga Lakukan Pencurian Berat

BANGGAI RAYA- Dua pemuda berhasil diamankan polisi setelah diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Santigi, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kedua dua pemuda tersebut yakni berinisial RR alias R (22) dan CS alias T (24) warga Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk.

Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban di SPKT Polres Banggai dengan Nomor : LP-B / 228 / IV / 2022 / SULTENG / POLRES BANGGAI, POLDA SULTENG, Tanggal 29 April 2022.

“Korban melaporkan pada Senin 29 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wita telah kehilangan dua unit Ponsel serta 25 bungkus rokok jualan di dalam kiosnya. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 Juta,” ungkap Adi Herlambang kepada awak media, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Atas laporan itu, Tim Resmob Polres Banggai langsung bergerak melakukan penyelidikan di TKP, dari penyelidikan tersebut diketahui ciri-ciri tersangka.

“Di rekaman CCTV di TKP memperlihatkan ciri-ciri kedua tersangka yang melakukan pencurian di kios milik korban,” kata perwira pangkat dua balak ini.

Usai mengantongi ciri-ciri tersangka, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan keduanya.

“Dan pada Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wita anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka sedang berada di rumahnya di Kelurahan Keleke,” sebutnya.

Kemudian tanpa menunggu lama, Tim Resmob langsung menuju ke alamat tersebut, alhasil berhasil menangkap tersangka RR dan melakukan pengembangan untuk menangkap rekan RR.

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

“Tersangka RR ini mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya CS yang sedang berada di sekitar RSUD Luwuk,” bebernya.

Tim Resmob kemudian langsung bergerak menangkapn tersangka CS alias I di kompleks RSUD Luwuk tanpa perlawanan dan mengamankan kedua tersangka ke Mako Polres Banggai.

“Dari hasil interogasi bahwa kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian di kios milik tersangka dan telah menjual rokok dan satu unit ponsel, sedangkan satu unit ponsel lainnya digunakan secara pribadi oleh tersangka CS,” jelasnya.

Tak sampai di situ saja, Tim Resmob melakukan pengembangan terkait aksi pencurian yang lagi marak terjadi di Kota Luwuk.

Hasilnya kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah pada April 2022 di Jalan Gunung Klabat, Kecamatan Luwuk.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

“Namun saat anggota ingin melakukan pengembangan di beberapa TKP dan mengamankan barang bukti kedua tersangka mencoba kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit ponsel merk OPPO A53 warnah hitam, satu unit sepeda motor motor Yamaha Mio M3 warna Merah dan satu unit sepeda motor motor Yamaha Mio Sporty warna hijau.

Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan tindakan medis. Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait