Polisi Bekuk 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor

BANGGAI RAYA- Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan adanya petunjuk rekaman CCTV, dua pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan merusak jok motor berhasil diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, Rabu (16/11/2022) malam.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, MH di Palu, Jumat (18/11/2022) pagi

Mereka ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikolore inisial S (57) dan di Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, inisial HW (54).

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Kedua pelaku ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri’-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Penangkapan dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di jalam Towua Palu, pada 31 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengakui selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga specialis pencurian dengan memecah kaca mobil.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menyebut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Moh. Hata Palu dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Sampai saat ini Polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka.

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih,” pungkasnya. (*)

Pos terkait