Polisi Bekuk 2 IRT Terlibat Judi Togel

BANGGAI RAYA- Anggota Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, berhasil membekuk dua Ibu Rumah Tangga (IRT). Keduanya, terciduk menjual jenis kupon putih atau togel, Minggu (9/8/2020), sekira pukul 14.00 Wita.

Kedua IRT tersebut, ditangkap Polisi di kediamannya masing-masing. Pelaku berinisial NN alias N (40) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan dan YS alias Y (47) warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk. Satu di antaranya merupakan bandar togel.

Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary mengaku, pengungkapan kasus yang melibatkan dua IRT ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya judi togel di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Angota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan seorang lelaki berinisial P sedang merekap, dengan uang pemasangan togel sebesar Rp200 ribu,” ucap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary kepada Banggai Raya, Senin (10/8/2020).

Selanjutnya, kata Pino, personel menginterogasi P dan pengakuannya bahwa rekapan togel tersebut akan diantarkan ke tersangka NN di Kelurahan Simpong. Saat tiba di rumah tersangka NN, anggota menggerebek pelaku juga sedang merekap togel.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

“Dari pengakuan NN, dirinya hanya orang suruhan untuk mengumpulkan semua rekapan togel dan dikendalikan oleh perempuan YN yang merupakan bandar togel,” tutur perwira berpangkat tiga balak ini.

Mendengar keterangan dari NN, lanjut Pino, anggota Buser langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan YN dan berhasil menemukan pelaku di rumahnya di Kelurahan Soho.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Saat digeledah, di dalam kamar YN anggota menemukan rekapan togel, foto rekapan togel yang dikirim oleh NN kepada YN melalui WhatsApp.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Buser menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp200 ribu, empat buah ponsel, satu lembar tabel shio tahun 2020, kalkulator, buku catatan togel dan alat tulis.

Kedua IRT tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. MAN