BANGGAI RAYA-Seorang pria asal Kecamatan Luwuk berinisial MAS alias D (32) hanya bisa pasrah saat dibekuk tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Senin (12/8/2024) siang.
Dari siaran pers Humas Polres Banggai, MAS alias D dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Pelaku ditangkap ditempat tinggal temannya di kompleks Kelapa Dua Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Dia berprofesi sebagai tukang ojek,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy kepada wartawan.
Kasus ini terjadi saat korban sedang memarkir kendaraannya demi membantu seseorang yang terkena dahan pohon.
Setelah selesai menolong orang tersebut, korban kaget saat melihat sepeda motor miliknya sudah hilang.
“Korban sudah berusaha mencari tapi tidak ditemukan,” imbuh Tio.
Pelaku yang ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita ini mengakui bahwa aksinya dengan cara mendorong dan merusak kabel kontak motor Yamaha Mio M3 warna hitam DN 5224 RB tersebut.
“Saat in pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.**