BANGGAI RAYA- Personel Polsek Luwuk mengamankan seorang pria berinisial AB alias A (34) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (1/1/2022).
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan karena diduga mencuri ponsel.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga sekira pukul 01.45 Wita dini hari, tentang adanya kasus pencurian di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Anggota menerima informasi tindak pidana puncurian ponsel milik warga sekitar,” ungkap AKP Candra.
Dari keterangan korban, kata AKP Candra, ponsel tersebut disimpan korban di atas speaker dan telah diambil oleh pelaku. Korban bersama saksi yang merupakan warga sekitar berusaha mencari ponsel tersebut.
“Saksi dan korban mencoba membuka bagasi sepeda motor milik pelaku dan ditemukan satu unit ponsel sehingga menyebabkan keributan,” kata AKP Candra.
Saat menerima laporan itu, anggota piket Polsek Luwuk langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Luwuk.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan barang bukti ponsel hasil curian tersebut,” tutup Kapolsek. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai
Editor: Sutopo Enteding