Polisi Amankan Dua Warga Mantoh Terlibat Kasus Judi Togel Online

BANGGAI RAYA- Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus perjudian online kupon putih (Togel) di Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Sabtu (27/8/2022).

Pengungkapan ini dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan karena resah dengan kegiatan terlarang tersebut.

Dari pengungkapan tersebut tim Resmob Polres Banggai mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial PB (43) yang merupakan bandar dan seorang peluncur berinisial BB (37) warga Kecamatan Mantoh.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

“Tersangka BB yang pertama ditangkap saat sedang duduk melakukan perekapan di rumahnya sekitar pukul 21.30 Wita,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Dari hasil pemeriksaan tersangka BB mengakui bahwa hasil rekapan dan uang dari pemasangan judi togel online ini kemudian dikirim kepada tersangka PB melalui media sosial Whatsapp.

“Tanpa menunggu lama anggota langsung bergerak menangkap tersangka PB yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain ponsel,” bebernya.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, buku album, pulpen, ponsel dan uang tunai sebanyak Rp 372.000.

“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait