Polisi Amankan 2 Warga Masama Diduga Mencuri

DUA terduga pencuri diapit anggota Polsek Lamala berhasil diringkus. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Lamala menangkap dua orang pria berinisial RW alias W (25) dan SL alias S (40) warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Selasa (11/1/2022) sekira pukul 23.00 Wita. Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Lamala Iptu I Nyoman Y Suradi SH, mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (24/12/2021) lalu di PT. Putra Luwuk Mandiri, Desa Tompotika Makmur, Kecamatan Masama.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“PT. Putra Luwuk Mandiri kehilangan karet Compeyer berukuran lebar 1 meter panjang 15 meter dan lebar 65 cm, panjang 5 meter,” ungkap Kapolsek.

Usai mendapat laporan pencurian tersebut, kata Kapolsek, pihanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SL alias S membenarkan bahwa dirinya bersama tersangka RW alias W telah mengambil Karet Compeyer milik PT. Luwuk Putra Mandari

“Mereka berdua masuk di dalam gudang serta memotong karet compeyer tersebut dengan menggunakan sebilah parang,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Atas perbuatan kedua tersangka PT. Putra Luwuk Mandari mengalami kerugian sekira Rp20 Juta.

“Barang bukti yang berhasildiamankan yakni sebilah parang. Sedangkan untuk Karet Compeyer masih dalam pengembangan,” tutup Kapolsek. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait