BANGGAI RAYA- Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Banggai terus digencarkan dari hulu hingga ke hilir.
Kali ini, komitmen itu dibuktikan oleh jajaran Polsek Toili yang dipimpin langsung AKP Candra SH, dengan melaksanakan operasi pemberantasan peredaran miras di wilayah Desa Sindang Baru, Kecamatan Toili, Rabu (16/6/2021).
Dari operasi itu, ditemukan 1 ton lebih atau sekitar 1.087 liter miras jenis cap tikus (CT) serta bahan baku pembuatan cap tikus atau biasa dikenal dengan sebutan saguer.
“Kami menggerebek 7 rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyulingan, serta 3 rumah warga yang menjual miras jenis cap tikus. Jadi semuanya ada 10 lokasi,” ungkap AKP Candra, kepada awak media seusai memimpin kegiatan.
Satu ton lebih atau sekitar 1.087 liter miras tradisional yang ditemukan itu terdiri dari 447 liter miras jenis cap tikus siap edar dan 640 liter saguer siap olah. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa empat set alat penyulingan miras jenis cap tikus.
“Barang bukti yang dimusnahkan di TKP empat set alat penyulingan dan 640 liter saguer,” beber AKP Candra.
Pemusnahan barang bukti di TKP itu dilakukan petugas lantaran jarak tempuh dan akses untuk menuju desa tersebut harus menyebrangi sungai dengan menggunakan rakit bambu.
“Seluruh pemilik miras cap tikus tersebut diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Candra.
Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolsek Toili sebanyak 447 liter miras jenis cap tikus dengan rincian, 24 jeriken ukuran 5 liter, 2 jeriken ukuran 10 liter, 6 jeriken ukuran 20 liter, 2 jeriken ukuran 35 liter dan dua galon, 2 drum dan 3 ember berisikan miras jenis cap tikus.