Polda Sulteng Ungkap Manipulasi Data SMILE, BPJamsostek Dirugikan Rp3,23 Miliar

BANGGAI RAYA- Penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak April 2022 terhadap dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, telah berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.

Adalah BPJamsostek sebagai korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp3,23 Miliar.

Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan ke media di Palu, Kamis (18/8/2022)

“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” terang Kombes Polisi Didik Supranoto

BACA JUGA:  Anti Murad Temui Prabowo, Kode Keras Dukungan Penuh Presiden Terpilih

Dua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng, mereka adalah inisial YDS (30) karyawan BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong dan MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Masih kata Didik, Ini merupakan perkara tindak pidana ITE di mana tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS. Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJamsostek
di Parigi Moutong.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

“YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ)  yang tersebar di beberapa daerah Indonesia yang dirubah tidak sesuai prosedur, dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan  kepada YDS untuk dilakukan perubahan data,” ungkapnya.

Dari 308 data yang telah dirubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp3,23 Miliar.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangkan MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022.

Kedua pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahundan/atau denda maksimal Rp 12 Miliar. (*)

Pos terkait