Polda Sulteng Ringkus Dua Pembobol ATM

BANGGAI RAYA-Akibat himpitan ekonomi dimasa pandemi covid-19 seperti saat ini, memaksa pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai eks first line Maintenance PT. SSI, membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di RS Anatura jalan kangkung Palu Barat.

Kejadian pembobolan ATM bank BRI yang terjadi pada Sabtu (18/7/2020), pelaku berhasil membawa lari uang Rp 102 juta dengan cara membuka dengan kunci tombak dan kunci biasa pada ATM yang diketahui pelaku dimana lokasi penyimpanan kunci dimaksud

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Tim jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng setelah mendengar adanya kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dan dalam tempo kurang dari 24 jam pelaku sebanyak dua orang berhasil diringkus, demikian antara lain penjelasan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal saat memimpin Konferensi Pers pada Selasa (28/7/2020) di Polda Sulteng.

Syafril yang didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol. Eko Sulistiyo Basuki dan Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya menerangkan pelaku W (23 th) dan F (18 th) ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, tanpa ada perlawanan, terangnya

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Uang hasil curian belum sempat dibelanjakan, masih utuh sebesar Rp 102 juta akan tetapi sudah dibagi, dimana W mendapat bagian Rp 60 juta dan F mendapat Rp 42 juta, Jelas Syafril

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Penyidik masih akan mendalami dan mengembangkan pembobolan ATM BRI ini untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan kunci ATM yang dilakukan oleh PT.SSI, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Syafril. MAN/*