BANGGAI RAYA- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP & Damkar) Banggai menertibkan sejumlah pedagang Pasar Simpong yang menggunakan bahu jalan dan drainase. Penertiban tersebut berlangsung Rabu (17/6/2020).
Penertiban oleh tim terpadu terdiri dari, Sat Pol PP & Damkar Banggai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, Kelurahan Simpong dan Kecamatan Luwuk Selatan serta pihak Polres Banggai.
Kepala Sat Pol PP & Damkar Banggai, Suwitno Abusama mengatakan, penertiban dilakukan pada pedagang berjualan di atas bahu jalan dan drainase serta pengawalan alat berat oleh DLH Banggai yang mengeruk.
“Sebagian lapak milik pedagang, mereka perluas dengan menggunakan bahu jalan serta riol, makanya kami tertibkan. Kami juga mengawal alat berat yang mengeruk riol. Ada sebagian lapak yang kami tertibkan, karena sudah menggunakan dan menutup riol,” tutur Suwitno Abusama.
Proses penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP & Damkar Banggai, berjalan dengan mulus tanpa ada hambatan dan perlawanan dari pihak pedagang yang lapaknya ditertibkan. “Syukur tidak ada penolakan dari pedagang. Karena mereka juga paham. Apalagi, kami juga cukup kooperatif dan sudah kami lakukan sosialisasi sebelumnya,” terang dia. SAH