BANGGAI RAYA- Lelang paket pegadaan sapi dengan pagu Rp7,8 miliar adalah salah satu proyek terbesar di tahun 2021. Kegiatan yang melekat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Banggai, belakangan menjadi sorotan.
Indikasi dugaan penyimpangan dalam proses lelang hingga penetapan pemenang menjadi keluhan. Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banggai disinyalir telah melakukan sejumlah kesalahan.
CV. Jasa Utama, salah satu perusahaan penyedia jasa yang beralamat di Desa Bubung menyebut sejumlah kesalahan yang dilakukan Pokja UKPBJ. Seperti tindakan post bidding pada saat evaluasi dokumen penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti , dan mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan atau subtansi dokumen penawaran.
Direktur CV, Jasa Utama, Amran DG. Sulle melalui perwakilannya Andra mengatakan, pihaknya dalam surat sanggahan Nomor :001/S/SC.JU/IX/2021 tanggal 13 September menyampaikan secara terperinci dasar hukum dan acuan evaluasi sebagaimana tertuang dalam dokumen pemilihan nomor : UKPBJ-BGI/P.1/DISNAKESWAN-27951222.3/2021 tanggal 13 Agustus 2021 evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi mengacu pada LKP,LDP, LDK sehingga alasan yang disampaikan Pokja UKPBJ untuk menggugurkan CV. Jasa Utama adalah tindakan post bidding dan telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilhan.
Dijelaskannya pula, terkait dengan subtansi sanggahan CV Jasa Utama yang menyatakan bahwa keberatan terhadap alasan pengguguran ditanggapi oleh Pokja. Tanggapan Pokja dalam evaluasi penawaran Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Banggai mempedomani dokumen pemilihan nomor : UKPBJ-BGI/P.1 DISNAKESWAN BAB IV LDP Huruf E. P[oin 27.1 metode evaluasi penawaran adalah harga terendah dengan evaluasi teknis pada poin 27.5.c.4 adalah menggunakan sistem gugur.
Lebih lanjut dalam BAB III lKP Huruf E poin 27.2 pokja pemilihan melakukan evaluasi penawaran dengan tahapan yaitu evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga, peserta yang lulus dalam setiap tahapan akan dilanjutkan ke tahapan berikutya.
Untuk CV. Jasa Utama tidak memenuhi dalam tahapan evaluasi teknis dimana surat dukungan minimal 3 suplayer dan lampiran yang disampaikan CV. Jasa Utama berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi Pokja, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan dan KAK dengan rincian sebagai berikut.
Dalam KAK diatur bahwa persyaratan teknis untuk suplayer yaitu harus memiliki persyaratan: suplayer berbadan hukum dan memiliki surat izin usaha berbadan hukum yang masih berlaku dengan sub bidang usaha (KBLI 01411) pembibitan dan budidaya sapi potong, menyatakan memiliki ternak minimal 25 persen dari ternak yang akan diadakan sesuai spesifikasi teknis.
Surat rekomendasi dukungan pengeluaran ternak dari daerah asal ternak, surat keterangan selaku supplier ternak dari instansi teknis, surat rekomendasi pembelian ternak dari daerah asal ternak, surat pernyataan supplier yang menerangkan bahwa bersedia melengkapi dokumen ternak, serta surat pernyataan bersedia melakukan test RBT/CFT sebelum penyerahan ternak. Dari berbagai persyaratan teknis tersebut Pokja Pemilihan 1 UKPBJ Banggai menyimpulkan hasil klarifikasi dukungan suplayer yang merupakan bagian dari evaluasi penawaran teknis yakni memiliki ternak minimal 25 persen dari ternak yang akan diadakan dan sesuai spesifikasi teknis untuk ketiga suplayer tidak memenuhi persyaratan teknis.
Bahwa terkait dengan surat sanggahan yang disampaikan oleh Pokja 1 UKPBJ yang isinya menyebutkan berdasarkan dokumen pemilihan nomor: UKPBJ-BGI/P.1/DISNAKESWAN-27951222.3/2021 BAB III IKP Huruf E poin 27 menyatakan bahwa apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dan meragukan Pokja pemilihan dapat melakukan klarifikasi kepada peserta.
Untuk itu pada tanggal 6 September 2021 Pokja 1 UKPBJ melakukan pengiriman pemberitahuan melalui SPSE kepada CV. Jasa Utama dan juga pemberitahuan melalui telepon kepada CV. Agro Bukit Indah, CV. Awan Air dan UD. Hudding bahwa akan dilaksanakan klarifikasi pada tanggal 5 sampai dengan 7 September 2021 terhadap dokumen suplayer . “Dapat kami nyatakan bahwa alasan Pokja 1 UKPBJ tersebut sama sekali tidak benar dan sebuah pembohongan juga telah merubah sebagian isi dokumen pemilihan,” katanya.
Yang benar kata dia evaluasi teknis point g. Menyatakan apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja pemilihan melakukan klarifikasi kepada peserta. Apabila dibutuhkan, Pokja pemilihan dapat meminta peserta untuk memperlihatklan dokumen asli pendukung penawaran teknis. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah subtansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
“Pokja 1 UKPBJ Banggai telah melakukan tahapan evaluasi teknis tidak sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pokja UKPBJ Banggai tidak mempedomani Perpres 16 Tahun 2018 dan dokumen pemilihan Nomor : UKPBJ-BGI/P.1/DISNAKESWAN-27951222.3/2021 tanggal 13 Agustus 2021 karena jawaban atas sanggahan kami menggunakan dasar hukum adalah KAK yang dikeluarkan oleh PPK DISNAKESWAN Banggai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa I DW Gede Supatriagama mengatakan bahwa subtansi teknis adalah domain Pokja. Para pihak dalam setiap tender tunduk dengan ketentuanyang diatur dalam dokumen pemilihan.
“Subtansi teknis-nya dalah domain Pokaja. Tetapi sepengetahuan kami, subtansi sudah disampaikan melalui sanggahan oleh penyedia sesua tahapan yang ada dan laporan Pokja setiap sanggahan penyedia telah dijawab. Para pihak dalam setiap tender tunduk dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen pemilihan. Saya yakin Pokja kami bekerja sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Dewo ini. (*)
Penulis: Zainuddin Lasita