PNS Pemda Banggai Dilarang Bepergian

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai dihimbau agar tidak bepergian saat libur natal dan tahun baru. Himbauan itu dituangkan dalam surat edaran Nomor :800/1626/BKPSDM/2020 Tentang Cuti Bersama Hari Raya Natal

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Banggai tertanggal 22 Desember 2020 itu berisi sejumlah poin, di antaranya memastikan PNS dan Non PNS untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Dalam Surat edaran tentang libur Hari Raya Natal yang ditetapkan  hari Jumat tanggal 25 Desember  dan Cuti Bersama Hari Raya Natal  dilaksanakan pada Kamis 24 Desember 2020.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Untuk hari Senin, Selasa dan Rabu, pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020 tetap masuk kantor seperti biasanya dan tidak ada tambahan cuti bersama. NAL