BANGGAI RAYA- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai dihimbau agar tidak bepergian saat libur natal dan tahun baru. Himbauan itu dituangkan dalam surat edaran Nomor :800/1626/BKPSDM/2020 Tentang Cuti Bersama Hari Raya Natal
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Banggai tertanggal 22 Desember 2020 itu berisi sejumlah poin, di antaranya memastikan PNS dan Non PNS untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam Surat edaran tentang libur Hari Raya Natal yang ditetapkan hari Jumat tanggal 25 Desember dan Cuti Bersama Hari Raya Natal dilaksanakan pada Kamis 24 Desember 2020.
Untuk hari Senin, Selasa dan Rabu, pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020 tetap masuk kantor seperti biasanya dan tidak ada tambahan cuti bersama. NAL