PNS Kerja di Rumah Diperpanjang Hingga 21 April

Soffian Datu Adam

BANGGAI RAYA- Waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang sampai 21 April 2020. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam  Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Kebijakan dan Surat Edaran Menpan RB ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor: 800/509/BKPSDM tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Banggai Nomor:800/365/BKPSDM tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Keputusan ini akan dievaluasi lebih lanjut seusi dengan kebutuhan,” kata Kepala BKPSDM Banggai, Soffian Datu Adam, Senin (30/3/2020).

Ia menjelaskan penyesuaian sistem kerja ASN bukan berarti libur. ASN tetap melaksanakan tugas dan melaporkan kinerja pada atasan. “Penyesuaian jam kerja 50 persen kerja di Kantor dan 50 persen dinas lapangan atau work from home (WFH),” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Untuk jam kerja di Kantor,  Senin-Kamis, pukul 07.45-12.00 Wita, dan Jumat pukul 07.30-11.30 Wita. “Absensi masuk dan pulang diwajibkan menggunakan absen finger print atau retina mata,” ujarnya. Adapun dinas lapangan atau WFH, Senin-Kamis pukul 13.00-16.00 Wita, dan Jumat pukul 13.30-16.30 Wita. “Kegiatan dimaksud menggunakan absensi manual,” terang Soffian. NAL