PMII Banggai Sebut Ketua DPRD Tak Paham Hukum

BANGGAI RAYA –  Menyikapi pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, Suprapto, pada saat aksi demonstrasi Mahasiswa  PC PMII Rabu (22/9/2021) terkait polemik pelantikan Direktur dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), direspon oleh Pengurus Cabang PMII Kabupaten Banggai.

Di hadapan massa aksi, Ketua DPRD Banggai, Suprapto mengatakan, bahwa keputusan Komisi III yang tidak dapat memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran hukum dalam pelantikan Direktur dan Direksi PDAM telah bersifat final dan mengikat.

“Keputusan yang diambil oleh Komisi III adalah bersifat final dan mengikat. Sebab keputusan tersebut sudah melalui musyawarah mufakat di internal DPRD yang merupakan keterwakilan semua partai yang ada. Mohon bisa dimengerti dan dipahami,” kata Suprapto, di hadapan massa demonstrasi.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Banggai tersebut,
Wakil Ketua II, Bidang Advokasi dan HAM Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banggai, La Muhaidir Tomia menyatakan Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto tidak paham persoalan hukum.

Menurutnya, setiap tindakan yang diambil harus berdasarkan pada peraturan perundangan, sebab sesuatu yang sudah jelas melanggar peraturan tidak boleh dibenarkan hanya karena alasan voting.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Sangat disayangkan sebagai ketua DPRD dia memiliki pemahaman yang sangat sempit. Setiap tindakan yang diambil oleh DPRD harusnya berdasarkan kepada peraturan perundangan. Sangat aneh jika sesuatu yang sudah jelas melanggar peraturan justru terkesan didukung dengan alasan voting,” beber Muhaidir Kamis (23/9/2021)

Aktivis PMII yang akrab disapa Xanana ini juga menambahkan, semestinya Suprapto sebagai Ketua DPRD mengambil langkah yang lebih jelas, misalnya dengan menggunakan hak angket.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Sudah jelas bahwa hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Penjelasan ini mestinya digunakan oleh Ketua dewan. Perumda Air minum ini efeknya sangat luas buat masyarakat. Air bersih adalah hak dasar. Sangat disayangkan kualitas ketua DPRD seperti itu. Kasihan Daerah ini!,” cetus Xanana. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait